Hak Kewajiban Petugas dan Pasien
Hak Petugas
- Mendapatkan Perlidungan Hukum Atas Tugasnya
- Bekerja Sesuai dengan Standar Profesi
- Menolak Permintaan dari Pasien dan Atas Keluarganya untuk Melakukan Tindakan yang Bertentangan dengan Profesi Maupun Hukum Berlaku
- Mendapat Informasi Selengkapnya Dari Pasien dan Atas Keluarganya untuk Kepentingan Pengobatan
- Mendapatkan Perlakuan Adil dan Jujur
- Mendapat Imbalan Jasa atas Profesi yang Diberikan sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku
- Melindungi Pasien dari Ancaman Luar Terhadap Keselamatan Jiwa dan Akidah/ Agamanya
- Mendapatkan Penghargaan yang Layak dari Pemerintah, Masyarakat Atas Dedikasi dan Penemuan Ilmiah dalam Kesehatan atau Kedokteran
Kewajiban Petugas
- Mematuhi Undang-Undang dan Kode Etik Sesuai dengan Status Kepegawaiannya
- Memberikan Pelayanan yang Maksimal Sesuai Dengan Standar Profesi Mencakup Kebutuhan Bio, Psiko, Sosio, dan Religius
- Memberikan Informasi Selengkap-lengkapnya Kepada Pasien Tentang Penyakit yang Dideritanya
- Memegang Teguh Rahasia Pasien
Hak Pasien
- Memperoleh Informasi Mengenai Tata Tertib dan Peraturan yang berlaku di Puskesmas
- Memperoleh Layanan yang Manusiawi, Adil, Jujur, dan Tanpa Diskriminasi
- Memperoleh Layanan yang Efektif dan Efisien Sehingga Terhindar dari Keruguian Fisik dan Materi
- Meminta Konsultasi Penyakit yang Diderita Kepada Dokter yang Memiliki SIK, Baik Didalam Maupun Luar Puskesmas Kolaka
- Memberikan Persetujuan dan Penolakan Atas Tindakan yang Akan dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Terhadap Penyakit yang Dideritanya
- Mendapat Informasi yang Meliputi Diagnosa dan Tata Cara Tindakan Medis, Tujuan Tindakan Medis, Alternatif Tindakan Resiko dan Komplikasi yang Mungkin Terjadi dan Prognosis Terhadap Tindakan yang Dilakukan Serta Perkiraan Biaya Pengobatan
- Mendampingi Keluarga yang Dalam Keadaan Kritis
- Memperoleh Keamanan dan Keselamatan Dirinya Selama Dalam Perawatan di Puskesmas
Kewajiban Pasien
- Memberi Informasi Yang Lengkap dan Jujur Tentang Masalah Kesehatannya
- Mematuhi Nasehat dan Petunjuk Dokter dan Dokter Gigi Serta Petugas Kesehatan lainnya
- Mematuhi Ketentuan yang Berlaku di Puskesmas
- Memberi Imbalan Jasa atas Pelayanan yang Diterima