Menolak Permintaan dari Pasien dan Atas Keluarganya untuk Melakukan Tindakan yang Bertentangan dengan Profesi Maupun Hukum Berlaku
Mendapat Informasi Selengkapnya Dari Pasien dan Atas Keluarganya untuk Kepentingan Pengobatan
Mendapatkan Perlakuan Adil dan Jujur
Mendapat Imbalan Jasa atas Profesi yang Diberikan sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku
Melindungi Pasien dari Ancaman Luar Terhadap Keselamatan Jiwa dan Akidah/ Agamanya
Mendapatkan Penghargaan yang Layak dari Pemerintah, Masyarakat Atas Dedikasi dan Penemuan Ilmiah dalam Kesehatan atau Kedokteran
Kewajiban Petugas
Mematuhi Undang-Undang dan Kode Etik Sesuai dengan Status Kepegawaiannya
Memberikan Pelayanan yang Maksimal Sesuai Dengan Standar Profesi Mencakup Kebutuhan Bio, Psiko, Sosio, dan Religius
Memberikan Informasi Selengkap-lengkapnya Kepada Pasien Tentang Penyakit yang Dideritanya
Memegang Teguh Rahasia Pasien
Hak Pasien
Memperoleh Informasi Mengenai Tata Tertib dan Peraturan yang berlaku di Puskesmas
Memperoleh Layanan yang Manusiawi, Adil, Jujur, dan Tanpa Diskriminasi
Memperoleh Layanan yang Efektif dan Efisien Sehingga Terhindar dari Keruguian Fisik dan Materi
Meminta Konsultasi Penyakit yang Diderita Kepada Dokter yang Memiliki SIK, Baik Didalam Maupun Luar Puskesmas Kolaka
Memberikan Persetujuan dan Penolakan Atas Tindakan yang Akan dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Terhadap Penyakit yang Dideritanya
Mendapat Informasi yang Meliputi Diagnosa dan Tata Cara Tindakan Medis, Tujuan Tindakan Medis, Alternatif Tindakan Resiko dan Komplikasi yang Mungkin Terjadi dan Prognosis Terhadap Tindakan yang Dilakukan Serta Perkiraan Biaya Pengobatan
Mendampingi Keluarga yang Dalam Keadaan Kritis
Memperoleh Keamanan dan Keselamatan Dirinya Selama Dalam Perawatan di Puskesmas
Kewajiban Pasien
Memberi Informasi Yang Lengkap dan Jujur Tentang Masalah Kesehatannya
Mematuhi Nasehat dan Petunjuk Dokter dan Dokter Gigi Serta Petugas Kesehatan lainnya